Tak Pakai Masker, Seratusan Pengguna Jalan di Purworejo Disanksi

Tak Pakai Masker, Seratusan Pengguna Jalan di Purworejo Disanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Seratusan warga pengguna jalan kedapatan tidak mengenakan masker saat operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan Covid-19, Rabu (3/6). Mereka selanjutnya mendapat ganjaran sanksi pembinaan, seperti melafalkan Pancasila, membaca Undang Undang Dasar, dan push up. Operasi berlangsung di Jalan Mayjen Sutoyo atau sisi barat Alun-alun Purworejo dan di Jalan Urip Sumoharjo atau sisi timur Alun-alun. Sekitar 40 personil tim gabungan dari Satpol PP Damkar, Polres, Dinas Perhubungan, Brimob, Kominfo, Dinas Kesehatan, dan BPBD turun di dua lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, mengungkapkan bahwa operasi digelar tim gabungan untuk menegakkan Perbup 29/2020 tentang percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purworejo dimana salah satu poinnya adalah tentang kewajiban menggunakan masker. Menurutnya, dalam Perbup tersebut sebenarnya tertera sanksi berupa denda administrasi paling tinggi Rp50 ribu bagi pelanggar. Namun, untuk pelaksanaan operasi kali ini terhadap para pelanggar baru diberikan pembinaan berupa edukasi pentingnya mengenakan masker dan belum dikenakan sanksi denda administrasi. Para pelanggar juga diberi salinan Surat Tanda Bukti Pelanggaran. “Selain itu, juga diberikan masker untuk digunakan dan beberapa di antaranya diberikan hukuman pembinaan seperti melafalkan Pancasila, membaca Undang Undang Dasar, dan push up. Agar mengenang bahwa mereka ditindak karena tidak menggunakan masker, agar mereka ter-mindset kewajiban tentang penggunaan masker ini,” ungkapnya. Baca juga Siapkan New Normal, Pemkot Magelang Mulai Wacanakan Pelonggaran Tempat Ibadah Operasi penegakan Perbup No 29/2020 ini, lanjutnya, akan terus dilaksanakan hingga berakhirnya masa tanggap darurat 14 Juni mendatang. Setiap hari akan dijadwalkan pelaksanaan operasi dengan lokasi berpindah-pindah di tempat-tempat keramaian. “Kita harapkan dengan seperti ini masyarakat akan sadar, menyadari pentingnya penggunaan masker bagi kesehatan mereka,” tegasnya. Salah satu warga terjaring operasi berinisial B (35) mengaku tidak mengenakan masker karena lupa. Menurutnya, operasi semacam ini bagus dilaksanakan agar warga yang belum tahu menjadi tahu wajib mengenakan masker saat keluar rumah. Warga Desa Tegalrejo Kecamatan Grabag ini. terjaring saat pulang dari Satlantas Polres Purworejo untuk mengurus perpanjangan SIM. “Tadi di sana (Satlantas) pakai masker, mau perpanjang SIM, ini mau pulang dulu ambil uang tapi lupa tidak pakai masker. Sebenarnya tahu kalau keluar rumah harus pakai masker, tadi cuma lupa,” ujarnya. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: